Sebelas Istilah Qanun Jinayah yang Layak Anda Tahu

Hukum Jinayah
Kata ‘Ikhtilath’ terlihat mencolok di spanduk berlatar warna kuning yang terpampang di pinggir jalan tak jauh dari Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Mencolok bukan saja karena warna biru yang berbeda dari warna latar spanduk, tetapi juga karena huruf-hurufnya lebih besar dibandingkan huruf-huruf lain.

Ikhtilath salah satu istilah yang bisa ditemukan dalam Pasal 1 poin 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup maupun terbuka.

Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah mengancam hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan jika terbukti melakukan ikhtilath.

Selain Ikhtilath masih banyak istilah khas yang tercantum dalam Qanun Hukum Jinayah. Beberapa istilah hukum yang sehari-hari dikenal seperti restitusi, zina, pemerkosaan, pelecehan seksual, hakim, menyuruh melakukan, dan anak dimuat juga dalam Qanun Hukum Jinayah. Inilah 10 istilah lain yang layak Anda ketahui:

1. Khalwat
Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak.

2. Liwath
Liwath adalah perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya ke dalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belak pihak. Akademisi FHUI, Neng Djubaedah, menyebutnya homoseksual. Liwath terjadi di kalangan laki-laki (gay).

3. Musahaqah
Musahaqah adalah perbuatan dua orang wanita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokkan anggota tubuh atau faraj untuk memperoleh rangsangan (kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua belah pihak. Dalam bahasa sehari-hari, perbuatan ini disebut lesbian.

4. Qadzaf
Qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mengajukan minimal 4 orang saksi. Orang yang membuat tuduhan terja6dinya zina itu disebut qazf. Dalam bukunya, Perzinaan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam (2010), dosen FH Universitas Indonesia Neng Zubaidah, mengatakan orang yang menuduhkan zina tanpa bisa menghadirkan saksi-saksi dapat dijatuhi hukuman dera.

5. Jarimah
Qanun Jinayah mengartikan jarimah sebagai perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam yang dalam qanun diancam dengan hukuman tertentu. Jinayah dan jarimah punya makna yang relatif sama meskipun cakupannya beda. Menurut Nurul Irfan, dosen UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, jinayah sifatnya makro dan sering diartikan pidana, sedangkan jarimah itu tindak pidana. Itu sebabnya di UIN ada jurusan Syariah Jinayah Syiasah yang bersifat umum.

Perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang lazim dikenal sebagai strafbaar feiten atau delicten. Dalam literatur, ada juga yang menggunakan istilah tindak pidana (Oemar Seno Adji), bahkan ada yang menggunakan istilah peristiwa pidana (Utrecht). “Jarimah itu artinya delik,” kata Nurul Irfan.

6. ‘Uqubat
‘Uqubat adalah hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah. Dalam bahasa sehari-hari, kata Nurul Irfan, ‘uqubat itu disebut sanksi

7. Hudud
Dalam bahasa Arab, hudud adalah bentuk jamak dari hadd, yang artinya batas. Jadi, hudud adalah batas-batas yang telah ditetapkan tidak boleh dilanggar. Menurut Qanun Jinayah, hudud adalah jenis hukuman yang bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam qanun secara tegas. “Dengan kata lain, hudud adalah berbagai jenis jarimah yang ‘uqubah-nya telah disebut secara jelas dalam al-Qur’an dan Hadits,” jelas Nurul Irfan.

8. Ta’zir
Dalam konsep pidana Indonesia, ada hukuman yang bersifat alternatif atau kumulatif, dan ada pula alternatif-kumulatif. Hukuman alternatif mengandung arti hakim diberi kebebasan untuk memilih jenis hukuman yang layak dijatuhkan kepada terpidana. Perkembangan hukum pidana nasional sudah mengenal hukuman terendah dan tertinggi untuk jenis pidana tertentu yang ditetapkan pemerintah. Qanun Jinayah Aceh mengenal istilah ta’zir, yaitu jenis hukuman yang telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan/atau terendah.

Nurul Irfan menjelaskan ta’zir itu adalah semua jenis sanksi pidana yang tidak ditetapkan oleh Allah dalam al-Qur’an dan Nabi Muhammad dalam Hadits, namun menjadi kebijakan negara atau penguasa setempat. Kebijakan qanun jinayat, kata dia, umumnya menggunakan konsep ta’zir.

9. Maisir
Maisir adalah istilah yang dipakai untuk mengartikan judi. Dalam Qanun Jinayah, maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan  dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan  oleh dua pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung maupun tidak langsung. Pasal 303 ayat (3) KUHP menyebutkan judi adalah tiap-tiap permainan, yang pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka.

10. Khamar
Khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2 persen atau lebih. KUHP sebenarnya juga melarang mabuk-mabukan dan memasukkannya sebagai pelanggaran, tetapi ada unsur di depan umum. Pasal  492 ayat (1) KUHP menyebutkan: Barangsiapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 hari atau denda paling banyak 375 rupiah.  


Sumber
Comments
0 Comments